HIMPUNAN
MAHASISWA PROGRAM STUDI PETERNAKAN
(HMPS – P)
FAKULTAS
PETERNAKAN UNIVERSITAS MATARAM
MUKADDIMAH
Puji syukur kepada Allah SWT yang memperkenankan
kesehatan dan kesempatan sampai saat ini. Sholawat serta salam semoga sellu
tercurahkan kepada Murobbi seluruh alam Nabiullah, Muhammad SAW beserta seluruh
keluarga beliau. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
sesungguhnya mahasiswa peternakan Indonesia merupakan insan pembangunan
nasional yang memiliki moral, intelektual, dan kinerja yang mampu berperan
sebagai agent of change untuk membawa dan melakukan perubahan ke arah
yang lebih baik.
Mahasiswa
peternakan sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut untuk mempunyai
kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat dan mampu menjawab setiap
permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai – nilai kebenaran dan
keadilan untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam semua
aspek kehidupan, khususnya melalui sektor peternakan.
Atas
dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka diperlukan satu
kesatuan arah pemikiran dan gerak langkah mahasiswa peternakan Universitas Mataram. Oleh karena
itu kami sebagai mahasiswa peternakan Universitas Mataram menghimpun diri dalam suatu wadah Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Peternakan.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA
ORGANISASI
Pasal 1
Nama organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Peternakan yang
disingkat HMPS-P.
BAB
II
WAKTU
DAN TEMPAT
Pasal
2 Waktu
HMPS-P didirikan pada 2 Mei 2006
Pasal
3 Tempat dan Kedudukan Organisasi
HMPS-P bertempat dan berkedudukan di Fakultas
Peternakan
Universitas Mataram.
BAB
III
ASAS KERJA ORGANISASI
HMPS-P berasaskan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945 serta Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan semangat
kekeluargaan, kegotongroyongan dan nasionalisme.
BAB
IV
SIFAT, TUJUAN, DAN
FUNGSI ORGANISASI
Pasal
4
Sifat
Organisasi HMPS-P bersifat terbuka, dependent dalam administrasi dan independent dalam praktek dan prinsip organisasi.
Pasal
5
Tujuan
HMPS–P bertujuan meningkatkan peran
aktif mahasiswa peternakan Universitas Mataram untuk memajukan dunia peternakan
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 6 Fungsi
HMPS-P berfungsi :
1.
Membina dan meningkatkan
kerjasama dengan stakeholder peternakan khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
2.
Berperan serta dalam
mengembangkan nalar dan keterampilan mahasiswa
dalam bidang peternakan.
3.
Memberi kesadaran kepada
masyarakat akan pentingnya dunia peternakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
4.
Sebagai mediator dan akselerator
bagi seluruh stakeholder peternakan dalam pembangunan peternakan
Indonesia.
BAB V
BENTUK DAN
KEKUASAAN
Pasal 7 Bentuk
HMPS-IP
berbentuk Federasi
Pasal 8 Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi HMPS-IP berada pada Rapat
Umum (RAPUM).
BAB
VI
STATUS
DAN IDENTITAS
Pasal
9
Status
HMPS-IP adalah Organisasai Kemahasiswaan yang berada di Fakultas
Peternakan Univesitas Mataram
yang dinaungi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan.
Pasal
10
Identitas
a)
Logo ( bendera )
b)
Salam
c)
Baju organisasi
d)
Kartu anggota:
Nama, No.Anggota, Alamat, pas
poto
BAB
VI
KEORGANISASIAN
Pasal
11
Keanggotaan
HMPS – IP beranggotakan seluruh
mahasiswa S1 peternakan Universitas Mataram yang masih aktif.
Pasal 12 Badan Kelengkapan
Badan Kelengkapan HMPS-IP terdiri dari
dewan pertimbangan organisasi dan pengurus organisasi.
Pasal 13 Keuangan
Keuangan HMPS-IP diperoleh dari dana IOMA yang disepakati
dalam Lokakarya serta dari usaha-usaha yang halal, sah, dan tidak mengikat.
Pasal 14 Struktur HMPS-IP
(Buat Skema)
1.
Pelindung
2.
Penanggung jawab
3.
Dewan Pertimbangan Organisasi
4.
Ketua
5.
Sekertaris
6.
Bendahara
7.
Divisi – divisi.
8.
Anggota Penuh
9.
Anggota peninjau
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15 Jenis-jenis permusyawaratan
Organisasi
1.
Rapat kerja
2.
Rapat Evaluasi
kepengurusan per 3 bulan
3.
Rapat anggota
dan pimpinan 2 kali dalam 1 periode
4. Rapat Umum
5.
Pertemuan lain
yang dianggap perlu
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 Perubahan
Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya
dapat dilakukan dalam Rapat Umum dan atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
2. Usulan Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan apabila diusulkan oleh anggota
kepada pengurus dan penasehat dua minggu sebelum dilaksanakan RAPUM dan atau MUSLUB.
Pasal 16 Pembubaran Organisasi
Pembubaran
HMPS-IP hanya dapat dilakukan dalam RAPUM atau MUSLUB.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17Aturan Tambahan
Hal-hal
yang diatur, dirinci
dan ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
ATURAN PENUTUP
Pasal 18 Penutup
1. Anggaran
dasar ini di sahkan di Fakultas peternakan pada Rapat Umum HMPS-IP.
2. Anggaran
dasar ini berlaku sejak disahkannya pada hari …………………….. tahun 2013, jam…….…di ………………..
ATURAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Keanggotaan
Anggota
HMPS-IP adalah mahasiswa yang terdaptar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan,
yang selanjutnya keanggotaan ini dibagi menjadi :
1. Anggota Penuh
2. Anggota Peninjau
Pasal
2 Syarat-syarat Keanggotaan
Yang
dapat diterima menjadi anggota HMPS-IP
adalah :
1. Anggota Penuh
a.
Mahasiswa jurusan/program studi ilmu peternakan fakultas
peternakan Unram
b.
Mengikuti Kemah Keakraban.
c.
Sepakat dengan
prinsip-prinsip organisasi
d.
Bersedia
dipimpin dan menjalankan AD/ART
2. Anggota Peninjau
a.
Seluruh mahasiswa jurusan/program studi ilmu peternakan fakultas
peternakan Unram.
Pasal 3 Masa Keanggotaan
1.
Anggota penuh
a.
Masa keanggotaan
selama menjadi anggota
pengurus HMPS-IP
b.
Anggota berakhir
karena :
·
Telah habis masa
keanggotaan
·
Mengundurkan
diri
·
Meninggal dunia
·
Diberhentikan
2. Anggota peninjau
a. Masa keanggotaan
selama menjadi mahaiswa peternakan universitas mataram jurusan/program studi
ilmu peternakan.
Pasal 4 Hak-Hak Anggota
1. Anggota penuh
a.
Anggota HMPS-IP berhak mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atau pertanyaan, hak
dipilih dan hak memilih dan
dalam
permusyrawatan sesuai dengan AD/ART.
b.
Anggota berhak diikutsertakan dalam dalam menentukan
kebijakan organisasi.
c.
Anggota berhak
mendapatkan pendidikan sesuai dengan kurikulum organisasi yang akan
meningkatkan kualitas anggota.
d.
Anggota berhak
mendapatkan perlindungan organisasi.
e.
Semua anggota
berhak mendapatkan kartu identitas anggota.
2. Anggota peninjau
a. Anggota peninjau
berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atau
pertanyaan namun tidak memiliki hak dipilih dan memilih dalam permusyawaratan
sesuai AD/ART.
b. Anggota peninjau
tidak berhak diikutsertakan dalam menentukan kebijakan organisasi.
Pasal
6 Kewajiban Anggota
Anggota
mempunyai kewajiban:
1.
Anggota Penuh
a.
Mematuhi
anggaran dasar (AD),anggaran rumah tangga (ART), dan ketepatan organisasi
b.
Terlibat aktif
dalam organisasi
c.
Menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
d.
Membayar iuran
wajib (Rp.2rb/minggu)
e.
Menjaga dan merawat fasilitas yang ada di HMPS Ilmu Peternakan.
2.
Anggota Peninjau
a.
Mematuhi
anggaran dasar (AD),anggaran rumah tangga (ART), dan ketepatan organisasi.
b. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
Pasal 7 Sanksi
1. Anggota
mendapatkan sangsi karena :
a)
Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan AD/ART
HMPS Ilmu
Peternakan
b)
Melakukan
tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik HMPS Ilmu Peternakan.
2. Jenis-jenis
sanksi
a)
Peringatan
b)
Re-Edukasi
c)
Pemberhentian bagi anggota penuh
3. Sanksi
diberikan melalui forum yang di
selenggarakan dalam
musyawarah
4. Cara
pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8 Pengurus HMPS
Ilmu Peternakan
1.
Status
kepengurusan HMPS Ilmu
Peternakan (sah dalam rapat umum)
2.
Pengurus HMPS Ilmu Peternakan adalah badan
kepemimpinan organisasi ditingkatan mahasiswa
3.
Masa jabatan
pengurus HMPS Ilmu
Peternakan adalah 1 periode dalam
1 tahun.
4.
Kriteria
pengurus akan di tentukan dalam RAPUM
HMPS Ilmu Peternakan
5.
Personalia
pengurus-anggota HMPS Ilmu Peternakan
terdiri
dari :
a.
Apabila terdapat
pengurus HMPS Ilmu
Peternakan tidak dapat melaksanakan kewajaiban sampai akhir
masa jabatan maka harus diganti melalui musyawarah luar biasa
b.
Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan musyawarah HMPS
Ilmu Peternakan yaitu kebijakan
dan program kerja organisasi serta ketentuan organisasi
BAB III
RAPAT
UMUM
Pasal 9 Rapat
Umum
1. Rapat Umum
mengatur
tentang:
a.
Evaluasi dan
laporan pertanggung jawaban akhir kepengurusan
b.
Evaluasi AD/ART
c.
Pembentukan
pengurus baru
2. Dilaksanakan
pada akhir kepengurusan
3. Dihadiri
oleh seluruh anggota
penuh atau ½ anggota penuh dan di hadiri
oleh perwakilan anggota peninjau minimal 25% dari keseluruhan
anggota penuh.
4. Aturan dan
ketentuan mengenai RAPUM akan diatur pada ketetapan lain.
BAB IV
KEWAJIBAN
DAN HAK
ALUMNI
Pasal 10 Kewajiban Alumni
1. Siap
berkontribusi untuk kemajuan organisasi
2. Mematuhi
anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi
3. Menjaga
dan menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
Pasal 11 Hak alumni
1. Alumni
HMPS Ilmu Peternakan
berhak
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atu
pertanyaan.
2. Alumni
berhak mendapatkan informasi.
3. Alumni
Berhak mengikuti kegiatan Keorganisasian.
BAB V
“Makna
Logo HMPS Ilmu Peternakan”
Komentar
Posting Komentar