CONTOH AD-ART ORGANISASI KEMAHASISWAAN

ANGGARAN DASAR DAN ATURAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI PETERNAKAN
(HMPS – P)
 FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS MATARAM



MUKADDIMAH






            Puji syukur kepada Allah SWT yang memperkenankan kesehatan dan kesempatan sampai saat ini. Sholawat serta salam semoga sellu tercurahkan kepada Murobbi seluruh alam Nabiullah, Muhammad SAW beserta seluruh keluarga beliau. Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, sesungguhnya mahasiswa peternakan Indonesia merupakan insan pembangunan nasional yang memiliki moral, intelektual, dan kinerja yang mampu berperan sebagai agent of change untuk membawa dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
            Mahasiswa peternakan sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut untuk mempunyai kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat dan mampu menjawab setiap permasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai – nilai kebenaran dan keadilan untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam semua aspek kehidupan, khususnya melalui sektor peternakan.
            Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka diperlukan satu kesatuan arah pemikiran dan gerak langkah mahasiswa peternakan Universitas Mataram. Oleh karena itu kami sebagai mahasiswa peternakan Universitas Mataram menghimpun diri dalam suatu wadah Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Peternakan.




ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA ORGANISASI
Pasal 1
Nama organisasi
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Peternakan yang disingkat HMPS-P.
BAB II
WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2 Waktu
HMPS-P didirikan pada 2 Mei 2006
Pasal 3 Tempat dan Kedudukan Organisasi
HMPS-P bertempat dan berkedudukan di Fakultas Peternakan Universitas Mataram.

BAB III
ASAS KERJA ORGANISASI
HMPS-P berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan nasionalisme.


BAB IV
SIFAT, TUJUAN, DAN FUNGSI ORGANISASI
Pasal 4 Sifat
Organisasi HMPS-P bersifat terbuka, dependent dalam administrasi dan independent dalam praktek dan prinsip organisasi.


Pasal 5 Tujuan
HMPS–P bertujuan meningkatkan peran aktif mahasiswa peternakan Universitas Mataram untuk memajukan dunia peternakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pasal 6 Fungsi
HMPS-P berfungsi :
1.      Membina dan meningkatkan kerjasama dengan stakeholder peternakan khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Berperan serta dalam mengembangkan nalar dan keterampilan mahasiswa dalam bidang peternakan.
3.      Memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya dunia peternakan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.      Sebagai mediator dan akselerator bagi seluruh stakeholder peternakan dalam pembangunan peternakan Indonesia.

BAB V
BENTUK DAN KEKUASAAN

Pasal 7 Bentuk

HMPS-IP berbentuk Federasi

Pasal 8 Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi HMPS-IP berada pada Rapat Umum (RAPUM).

BAB VI
STATUS DAN IDENTITAS
Pasal 9 Status
HMPS-IP adalah Organisasai Kemahasiswaan yang berada di Fakultas Peternakan Univesitas Mataram yang dinaungi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Peternakan.
Pasal 10 Identitas
a)      Logo ( bendera )
b)      Salam
c)      Baju organisasi
d)     Kartu anggota: Nama, No.Anggota, Alamat, pas poto

BAB VI
KEORGANISASIAN
Pasal 11 Keanggotaan
HMPS – IP beranggotakan seluruh mahasiswa S1 peternakan Universitas Mataram yang masih aktif.

Pasal 12 Badan Kelengkapan

Badan Kelengkapan HMPS-IP terdiri dari dewan pertimbangan organisasi dan pengurus organisasi.


Pasal 13 Keuangan

Keuangan HMPS-IP diperoleh dari dana IOMA yang disepakati dalam Lokakarya serta dari usaha-usaha yang halal, sah, dan tidak mengikat.

Pasal 14 Struktur HMPS-IP (Buat Skema)
1.      Pelindung
2.      Penanggung jawab
3.      Dewan Pertimbangan Organisasi
4.      Ketua
5.      Sekertaris
6.      Bendahara
7.      Divisi – divisi.
8.      Anggota Penuh
9.      Anggota peninjau

BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15 Jenis-jenis permusyawaratan Organisasi
1.      Rapat kerja
2.      Rapat Evaluasi kepengurusan per 3 bulan
3.      Rapat anggota dan pimpinan 2 kali dalam 1 periode
4.      Rapat Umum
5.      Pertemuan lain yang dianggap perlu

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Umum dan atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
2.      Usulan Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh  anggota kepada pengurus dan penasehat dua minggu sebelum dilaksanakan RAPUM dan atau MUSLUB.

Pasal 16 Pembubaran Organisasi

Pembubaran HMPS-IP hanya dapat dilakukan dalam RAPUM atau MUSLUB.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17Aturan Tambahan
Hal-hal yang diatur, dirinci dan ditetapkan dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
ATURAN PENUTUP

Pasal 18 Penutup
1.      Anggaran dasar ini di sahkan di Fakultas peternakan pada Rapat Umum HMPS-IP.
2.      Anggaran dasar ini berlaku sejak disahkannya pada hari …………………….. tahun 2013, jam…….…di ………………..




ATURAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 Keanggotaan
Anggota HMPS-IP adalah mahasiswa yang terdaptar dan memenuhi syarat-syarat keanggotaan, yang selanjutnya keanggotaan ini dibagi menjadi :
1.      Anggota Penuh
2.      Anggota Peninjau
Pasal 2 Syarat-syarat Keanggotaan           
Yang dapat diterima menjadi anggota HMPS-IP adalah :
1.      Anggota Penuh
a.       Mahasiswa jurusan/program studi ilmu peternakan fakultas peternakan Unram
b.      Mengikuti Kemah Keakraban.
c.       Sepakat dengan prinsip-prinsip organisasi
d.      Bersedia dipimpin dan menjalankan AD/ART

2.      Anggota Peninjau
a.       Seluruh mahasiswa jurusan/program studi ilmu peternakan fakultas peternakan Unram.
Pasal 3 Masa Keanggotaan
1.      Anggota penuh
a.       Masa keanggotaan selama menjadi anggota pengurus HMPS-IP
b.      Anggota berakhir karena :
·      Telah habis masa keanggotaan
·      Mengundurkan diri
·      Meninggal dunia
·      Diberhentikan
2.      Anggota peninjau
a.       Masa keanggotaan selama menjadi mahaiswa peternakan universitas mataram jurusan/program studi ilmu peternakan.

Pasal 4 Hak-Hak Anggota
1.      Anggota penuh
a.       Anggota HMPS-IP berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atau pertanyaan, hak dipilih dan hak memilih dan dalam permusyrawatan sesuai dengan AD/ART.
b.      Anggota berhak diikutsertakan dalam dalam menentukan kebijakan organisasi.
c.       Anggota berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kurikulum organisasi yang akan meningkatkan kualitas anggota.
d.      Anggota berhak mendapatkan perlindungan organisasi.
e.       Semua anggota berhak mendapatkan kartu identitas anggota.

2.      Anggota peninjau
a.       Anggota peninjau berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atau pertanyaan namun tidak memiliki hak dipilih dan memilih dalam permusyawaratan sesuai AD/ART.
b.      Anggota peninjau tidak berhak diikutsertakan dalam menentukan kebijakan organisasi.

Pasal 6 Kewajiban Anggota
Anggota mempunyai kewajiban:
1.        Anggota Penuh
a.       Mematuhi anggaran dasar (AD),anggaran rumah tangga (ART), dan ketepatan organisasi
b.      Terlibat aktif dalam organisasi
c.       Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
d.      Membayar iuran wajib (Rp.2rb/minggu)
e.       Menjaga dan merawat fasilitas yang ada di HMPS Ilmu Peternakan.

2.        Anggota Peninjau
a.       Mematuhi anggaran dasar (AD),anggaran rumah tangga (ART), dan ketepatan organisasi.
b.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
Pasal 7 Sanksi
1.      Anggota mendapatkan sangsi karena :
a)      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART  HMPS Ilmu Peternakan
b)      Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik HMPS Ilmu Peternakan.
2.      Jenis-jenis sanksi
a)      Peringatan
b)      Re-Edukasi
c)      Pemberhentian bagi anggota penuh
3.      Sanksi  diberikan melalui forum yang di selenggarakan dalam musyawarah
4.      Cara pemberian sanksi diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 8 Pengurus HMPS Ilmu Peternakan
1.      Status kepengurusan HMPS Ilmu Peternakan (sah dalam rapat umum)
2.      Pengurus HMPS Ilmu Peternakan adalah badan kepemimpinan organisasi ditingkatan mahasiswa
3.      Masa jabatan pengurus HMPS Ilmu Peternakan adalah 1 periode dalam 1 tahun.
4.      Kriteria pengurus akan di tentukan dalam RAPUM HMPS Ilmu Peternakan
5.      Personalia pengurus-anggota HMPS Ilmu Peternakan terdiri dari :
a.       Apabila terdapat pengurus HMPS Ilmu Peternakan tidak dapat melaksanakan kewajaiban sampai akhir masa jabatan maka harus diganti melalui musyawarah  luar biasa
b.      Melaksanakan hasil-hasil ketetapan musyawarah HMPS Ilmu Peternakan yaitu kebijakan dan program kerja organisasi serta ketentuan organisasi

BAB III
RAPAT UMUM
Pasal 9 Rapat Umum
1.      Rapat Umum mengatur tentang:
a.       Evaluasi dan laporan pertanggung jawaban akhir kepengurusan
b.      Evaluasi  AD/ART
c.       Pembentukan pengurus baru
2.      Dilaksanakan pada akhir kepengurusan
3.      Dihadiri oleh seluruh anggota penuh atau  ½ anggota penuh dan di hadiri oleh perwakilan anggota peninjau minimal 25% dari keseluruhan anggota penuh.
4.      Aturan dan ketentuan mengenai RAPUM akan diatur pada ketetapan lain.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK ALUMNI
Pasal 10 Kewajiban Alumni
1.      Siap berkontribusi untuk kemajuan organisasi
2.      Mematuhi anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan ketetapan organisasi
3.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi HMPS Ilmu Peternakan.
Pasal 11 Hak alumni
1.      Alumni HMPS Ilmu Peternakan berhak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, mengajukan saran atu pertanyaan.
2.      Alumni berhak mendapatkan informasi.
3.      Alumni Berhak mengikuti kegiatan Keorganisasian.

BAB V

“Makna Logo HMPS Ilmu Peternakan

Komentar